get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Terkini Guncang Kuta Bali, Cek Magnitudonya!

Waduh, Pria Ini Mengaku Dapat Kepuasan usai Rekam Istri Berhubungan Intim dengan 2 Pria

Kamis, 11 Agustus 2022 - 16:25:00 WITA
Waduh, Pria Ini Mengaku Dapat Kepuasan usai Rekam Istri Berhubungan Intim dengan 2 Pria
Polda Bali mengungkap penjualan video porno pasangan suami-istri yang dijual melalui Twitter dan Telegram. (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Kasus pasangan suami istri yang memproduksi 20 video porno ini sungguh mengejutkan. Bahkan ironisnya sang suami mengaku puas usai merekam istrinya berhubungan intim dengan pria lain.

Sejumlah fakta baru terungkap dari kasus video porno perempuan dengan dua pria sekaligus di Bali tersebut. Perekam video ini ternyata suami dari perempuan tersebut. 

Kanit 2 Subdit Siber V Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko Widiyanto mengatakan, identitas pasangan suami istri tersebut berinisial GGG (33) dan DKS (30).

Selain merekam video istri beradegan mesum dengan 2 pria lain, pelaku GGG juga merekam saat dia berhubungan intim dengan istrinya.

"Pelaku GGG mengaku puas melihat istrinya bermain dengan dua pelaku," ujar Joko, Rabu (10/8/2022). 

Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku GGG dan istrinya mengenal kedua pelaku video threesome dari Twitter. Dia menawari kedua pelaku untuk melakukan adegan threesome dengan istrinya. Dalam pembuatan video threesome itu, kedua pelaku tidak dibayar alias melakukan dengan sukarela. 

Bahkan ada video lain, pelaku GGG merekam istrinya beradegan ranjang dengan dua pria dan dua perempuan. Video porno tersebut kemudian dia jual lewat aplikasi Twitter dan Telegram.

Untuk memancing konsumen, pelaku GGG dan istrinya memposting video porno yang mereka perankan di akun Twitter. Hingga kini akun Twitter itu telah memiliki 106 following dan 69,8 ribu followers.

Jika tertarik, pelaku GGG dan istrinya mengajak konsumen bergabung dalam grup Telegram dengan membayar Rp200.000. Ajakan itu dicantumkan di akun Twitter-nya dengan tulisan 'Open Group Exclusive Telegram'.

Di Telegram, GGG dan istrinya memiliki tiga grup yang digunakan untuk menjual video porno. Keduanya telah meraup keuntungan sedikitnya Rp50 juta.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku GGG dan istrinya dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 4 dan 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 55 KUHP.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut