Warga Bitung Digrebek Polisi di Rumah saat Jalankan Bisnis Judi Togel
BITUNG, iNews.id – Satu tersangka judi toto gelap atau togel, JP (59) ditangkap Tim Resmob Polres Bitung di rumahnya Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. JP digrebek pada Kamis (24/06/2021), sekitar pukul 22.00 WITA.
Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat. Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam beberapa saat, hingga penggerebekan malam itu. Tersangka pun mengakui semua perbuatannya.
Tersangka menerangkan, menjalankan bisnis haram ini seorang diri. Modusnya, menerima pasangan togel setiap hari yang dicatat dalam kertas kupon. Adapun jenis togel yang ia jalankan antara lain Kamboja, Sidney, Singapore, dan Hongkong.
Dalam penangkapan malam itu, tim juga berhasil mendapati sejumlah barang bukti. Terdiri dari uang tunai sebesar Rp732 ribu, kertas rekapan togel, serta 1 buah handphone.
Editor: Cahya Sumirat