get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Sita Barang Bukti Penganiayaan Maut Wanita di Biak, Pisau Mirip Sangkur

Warga Bitung Digrebek Polisi di Rumah saat Jalankan Bisnis Judi Togel

Jumat, 25 Juni 2021 - 18:15:00 WITA
Warga Bitung Digrebek Polisi di Rumah saat Jalankan Bisnis Judi Togel
Barang bukti judi togel yang diamankan Tim Resmob Polres Bitung. (Foto: Dok. Humas)

BITUNG, iNews.id – Satu tersangka judi toto gelap atau togel, JP (59) ditangkap Tim Resmob Polres Bitung di rumahnya Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. JP digrebek pada Kamis (24/06/2021), sekitar pukul 22.00 WITA.

Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat. Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam beberapa saat, hingga penggerebekan malam itu. Tersangka pun mengakui semua perbuatannya.

Tersangka menerangkan, menjalankan bisnis haram ini seorang diri. Modusnya, menerima pasangan togel setiap hari yang dicatat dalam kertas kupon. Adapun jenis togel yang ia jalankan antara lain Kamboja, Sidney, Singapore, dan Hongkong.

Dalam penangkapan malam itu, tim juga berhasil mendapati sejumlah barang bukti. Terdiri dari uang tunai sebesar Rp732 ribu, kertas rekapan togel, serta 1 buah handphone.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut