Warga Diminta segera Periksa Data Kependudukan
JAKARTA, iNews.id - Masyarakat diminta segera memeriksa data kependudukan. Biasanya, setelah mengubah data kependudukan, perlu dilanjutkan dengan update data.
“Bagi yang sudah memiliki Kartu Keluarga, e-KTP, cek segera apakah sudah data terkini atau belum, karena memiliki dokumen kependudukan adalah langkah pertama untuk bisa mendapatkan pelayanan publik yang lengkap,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh seperti dikutip dari situs resmi Kemendagri, Kamis (21/4/2022).
Zudan menambahkan, Dinas Dukcapil bersama semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) concern dengan data kependudukan yang terkini.
Oleh karena itu data masyarakat harus segera diperbaharui apabila telah ada data terkini. Misalnya telah berganti status dari mahasiswa menjadi wiraswasta atau PNS, dari S1 menjadi S2, dari belum diisi golongan darah menjadi sudah terisi golongan darahnya dan seterusnya.
Editor: Cahya Sumirat