Pria berinisial ZM (45) dan KN (44) ditangkap polisi. (Foto: Humas)

SANGIHE, iNews.id– Dua pria warga Kecamatan Kendahe, ZM (45) dan KN (44) diamankan polisi. Pria tersebut diduga sedang melakukan perjudian online toto gelap (togel).

“Keduanya diamankan Personel Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe pada hari Jumat (19/8/2022) siang, di Kampung Kendahe 2,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (26/8/2022) siang, di ruang kerjanya.

Keduanya tertangkap tangan sedang melakukan perjudian online bersama sejumlah barang bukti.

“Dua pria ini kedapatan sedang merekap judi online dengan barang bukti berupa dua buah handphone, lembaran rekapan dan uang senilai Rp2 juta,” lanjutnya.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network