SANGIHE, iNews.id– Dua pria warga Kecamatan Kendahe, ZM (45) dan KN (44) diamankan polisi. Pria tersebut diduga sedang melakukan perjudian online toto gelap (togel).
“Keduanya diamankan Personel Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe pada hari Jumat (19/8/2022) siang, di Kampung Kendahe 2,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (26/8/2022) siang, di ruang kerjanya.
Keduanya tertangkap tangan sedang melakukan perjudian online bersama sejumlah barang bukti.
“Dua pria ini kedapatan sedang merekap judi online dengan barang bukti berupa dua buah handphone, lembaran rekapan dan uang senilai Rp2 juta,” lanjutnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait