Korban mengalami kerugian sekitar Rp4,9 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polres Bitung. HT merupakan residivis kasus serupa dan pernah satu kali menjalani hukuman penjara. Kedua pelaku tersebut ditangkap pada Jumat (11/3) sore, di wilayah Girian.
“Kedua pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor yang mereka gunakan saat melakukan aksi pencurian, sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lanjut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait