Dua pelaku pencurian kios di Bitung ditangkap polisi. (Foto: Subhan S)

Korban mengalami kerugian sekitar Rp4,9 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polres Bitung. HT merupakan residivis kasus serupa dan pernah satu kali menjalani hukuman penjara. Kedua pelaku tersebut ditangkap pada Jumat (11/3) sore, di wilayah Girian.

“Kedua pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor yang mereka gunakan saat melakukan aksi pencurian, sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lanjut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network