BITUNG, iNews.id – Tim Resmob Polsek Maesa mengamankan dua pria inisial KT (21) dan RS (24), pelaku pengeroyokan seorang warga. Pengeroyokan terjadi di Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa, Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 02.30 WITA.
“Kedua pelaku inisial KT (21) dan RS (24), ditangkap pada Kamis (5/1) sekitar pukul 10.00 WITA, di wilayah Kecamatan Madidir, Kota Bitung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (6/1/2023).
Informasi diperoleh, keduanya menganiaya Yofan (31). Diduga korban yang saat itu dalam pengaruh miras, menggertak kedua pelaku dengan kalimat kasar.
“Kedua pelaku tersinggung karena digertak. KT lalu memukul korban, setelah itu RS menebas tangan korban dengan menggunakan parang hingga mengalami luka robek. Selanjutnya kedua pelaku melarikan diri,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait