MANADO, iNews.id – Personel Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Polres Minahasa Utara (Minut) dan Polres Kepulauan Sangihe mengungkap kasus penyelundupan senjata api (senpi) ilegal. Lima dari delapan senjata ternyata disembunyikan di perkebunan perkebunan di wilayah Kecamatan Tamako, Talaud.
“Setelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti berupa lima pucuk senpi semi otomatis jenis UZI,” ucap Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno dalam press conference, Jumat (20/5/2022) siang, di ruang Tribrata Mapolda Sulut.
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan baru-baru ini.
“Tersangkanya dua orang pria, masing-masing berinisial OM (18) dan FM (22). Keduanya warga Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ujarnya, didampingi Kabid Humas, Dirreskrimum, dan Kapolres Minut.
Berdasarkan informasi dari warga masyarakat terkait dugaan penyelundupan senpi, personel Polres Minut awalnya mengamankan OM, di wilayah Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut, pada Minggu (15/5), sekitar pukul 06.00 WITA.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap OM, didapati barang bukti berupa 1 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9 mm,” kata Irjen Pol Mulyatno, di depan sejumlah awak media.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait