GORONTALO, iNews.id - Rekaman video guru dan murid di Gorontalo berhubungan seks dalam sebuah ruangan viral di media sosial. Video mencengangkan ini menjadi perhatian publik karena beredar luas dengan durasi mencapai 5.48 menit.
Polisi bergerak cepat dan menetapkan oknum guru yang menjadi pemeran pria dalam video mesum tersebut sebagai tersangka. Yang bersangkutan langsung ditahan dengan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dari kasus yang viral ini, iNews telah merekam sejumlah fakta-fakta di balik beredarnya video cinta terlarang guru dan murid tersebut.
5 Fakta Guru dan Murid di Gorontalo Terlibat Skandal Video Syur:
1. Pemeran Video
Video mesum pria dan perempuan berseragam sekolah viral di medsos. Belakangan terungkap pemeran dalam video tersebut merupakan guru dan murid di salah satu madrasah aliyah negeri (MAN) di Gorontalo.
Dalam tayangan berdurasi 5.48 menit, keduanya bersetubuh dengan tetap mengenakan pakaian. Siswi tersebut tampak memakai seragam sekolah, sedangkan oknum guru mengenakan jaket, topi dan celana panjang berwarna hitam.
Identitas pemeran video yakni oknum guru berinisial DA (57), sedangkan pemeran perempuan yakni siswi kelas XII berusia 18 tahun yang juga menjabat sebagai ketua OSIS dan dikenal sebagai anak pintar.
2. Oknum Guru Jadi Tersangka
Oknum guru berinisial DA yang viral menyetubuhi siswi dalam sebuah ruangan di Kabupaten Gorontalo ditetapkan tersangka. Saat ini, DA sudah ditahan di ruang tahanan Polres Gorontalo.
Kapolres Gorontalo AKBP Dedy Herman mengatakan, penetapan tersangka terhadap guru DA dilakukan setelah penyidik memeriksa 10 saksi.
"Kami sudah periksa 10 saksi, termasuk korban dan terlapor," ujar Kapolres, Rabu (25/9/2024).
Dari hasil pemeriksaan sementara, DA mengakui perbuatannya. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman karena berprofesi sebagai guru dari siswi tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait