Para tersangka kasus judi togel yang diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel), Kamis (29/10/2020). (Foto: Istimewa)

MINAHASA SELATAN, iNews.id - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel), mengamankan lima tersangka kasus judi togel yang selama ini sudah meresahkan masyarakat. Kelimanya biasa beroperasi di Kecamatan Tumpaan dan Kecamatan Tatapaan.

Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara mengatakan, kelima tersangka masing-masing berinisial AK (17), HT alias Hera (78), HL alias Henny (47), CK alias Christine (39) dan CR alias Cris (57). Para tersangka yang tercatat sebagai warga desa yang ada di Kecamatan Tumpaan dan Kecamatan Tatapaan itu, diamankan petugas pada Rabu (28/10/2020).

“Awalnya kami mengamankan tersangka AK dalam status tertangkap tangan sedang menjemput rekapan, kupon togel serta sejumlah uang, di depan salah satu bank di Tumpaan. Kemudian kami melakukan pengembangan hingga akhirnya kami mengamankan empat tersangka lainnya,” kata AKP Rio Gumara, Kamis (29/10/2020).


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network