Petugas mengamankan remaja yang meresahkan masyarakat karena pesta miras. (Foto: Humas)

KOTAMOBAGU, iNews.id – Sebanyak tujuh remaja asal Desa Pontodon dan Pontodon Timur diamankan personel Polsek Kotamobagu Utara. Mereka digiring ke kantor polisi saat tengah asyik pesta minuman keras (miras) di jalan trans Desa Sia Kecamatan Kotamobagu Utara, Selasa (29/03/2022) pagi pukul 06.30 wita.

"Diamankannya remaja ini berawal saat petugas mendapat laporan masyarakat tentang adanya sekelompok anak muda/remaja yang tengah asyik menenggak miras di jalan tersebut," kata Kapolsek Kotamobagu Utara Ipda Jufian E Manoppo, Rabu (30/3/2022).

Begitu mendapat laporan dia bersama tiga personel bergegas ke lokasi kejadian.

Petugas pun menggerebek aktivitas pesta miras tersebut serta melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh remaja itu namun tidak menemukan barang senjata tajam (sajam).

"Ketujuh remaja tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Kotamobagu Utara untuk diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan serupa," ujar Ipda Jufian E Manoppo.

Sebelum diizinkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing, mereka diwajibkan membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi perbuatan yang meresahkan masyarakat tersebut.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network