Polsek Bunaken memberikan problem solving terkait kasus KDRT warganya. (Foto: Humas)

Hasil mediasi tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan yang ditanda tangani di atas kertas bermaterai oleh kedua pasutri tersebut serta kedua belah pihak saling memaafkan atas kesalahan pahaman yang terjadi, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.

“Selain melaksanakan tugasnya untuk mengawasi warga binaannya, Polri juga memiliki tugas salah satunya sebagai problem solving atau orang yang dapat menyelesaikan permasalahan di wilayah binaannya. Mediasi kasus KDRT tersebut merupakan salah satu wujud pelaksanaan tugas Polri," ujar Kapolsek Bunaken.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network