Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Steven Lawendatu. (Foto: Antara)

SANGIHE, iNews.id - Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Sangihe diingatkan untuk tidak mudik saat Lebaran. Hukuman disiplin bagi yang melanggar sangat jelas di aturan yang dikeluarkan pemerintah. 

"Pemerintah Kabupaten Sangihe sudah menerbitkan surat edaran untuk melarang ASN mudik saat Lebaran," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Steven Lawendatu di Tahuna, Sabtu (9/5/2021).

Menurut dia, larangan mudik bagi ASN tertuang dalam surat edaran Bupati Sangihe nomor 800/40/816 tanggal 29 April 2021.

Surat edaran yang di tandatangani Bupati Jabes Gaghana, sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 08 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.

"Larangan mudik bagi ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sangihe terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021," kata dia.

Larangan bepergian atau mudik bagi ASN kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan memperoleh persetujuan tertulis dari kepala perangkat daerah.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network