Pria berinisial KB (21) kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau badik. (Foto: Humas)

Polisi pun akhirnya mengamankan KB dan melakukan interogasi terkait kasus pembunuhan salah satu warga Kotamobagu.

“Namun dari hasil pemeriksaan, KB ternyata tidak terlibat kasus pembunuhan. Terduga pelaku pembunuhan akhirnya berhasil diamankan pada hari Selasa (2/8/2022) dini hari,” katanya.

KB diancam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network