BITUNG, iNews.id - Seorang warga Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung berinisial RM alias Tayo (20) kembali berurusan dengan polisi. Pria yang belum lama bebas karena kasus pencurian itu kembali ditangkap dengan kasus yang sama.
Kapolsek Matuari, Kompol Andri Permana mengatakan bahwa pelaku pernah menjalani proses hukum beberapa waktu yang lalu dan mendekam dalam rutan Polsek Matuari sehubungan dengan kasus pencurian.
"Kemudian pada Senin (3/1/2022) sekitar pukul 04.00 Wita, ia kembali melakukan aksinya masuk dalam salah satu kios dengan cara memanjat dinding dan berhasil menggasak rokok serta kartu voucer pulsa disaat kios ditinggal pergi pemiliknya," kata Kapolsek Matuari, Kamis (6/1/2022).
Berdasarkan Lp/B/03/I/2022/Polda-Sulut/Res-Btg/Sek-Matuari yang dilaporkan korban Sahril Hamsah (41) warga Girian weru satu Lk I, Rt 004, Kecamatan Girian, Kota Bitung, maka respon cepat Team Tarsius Presisi Polsek Matuari dan Team Tarsius Presisi Polres Bitung melakukan pengungkapan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Teling, Kota manado pada Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 18.30 WITA.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait