Diketahui, korban menjadi lokasi penembakan peluru nyasar di Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Pelaku yakni oknum polisi berinisial Bripka MB yang dipengaruhi minuman keras. Dia telah resmi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Polda Gorontalo.
"Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara hingga pemecatan tidak dengan hormat karena menyalahgunakan senjata api yang menyebabkan orang terluka," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait