Program ini adalah inovasi kolaboratif berupa sinkronisasi perizinan berbasis resiko sektor obat dan makanan antara BPOM Gorontalo, Dinas Kesehatan dan Dinas PM-PTSP untuk mempermudah pendaftaran izin pelaku usaha sesuai marwah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 51 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
"Badan POM telah mengeluarkan PerBPOM nomor 10 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Obat dan Makanan. Salah satu poin penting dari PerBPOM ini yakni adanya kemudahan bagi pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), untuk memperoleh SP-PIRT hanya dalam waktu satu hari," katanya.
Kemudahan mendapatkan SP-PIRT ini sebagai wujud dukungan Badan POM terhadap pengembangan UMK di Indonesia.
"Dengan penandatanganan kesepakatan bersama ini diharapkan pelaku usaha IRTP akan lebih mudah dalam melakukan pengurusan ijin edar sehingga dapat segera memasarkan produknya dan menopang pertumbuhan ekonomi Kota Gorontalo," katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait