"Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat," katanya.
Junior, kata dia, melakukan kegiatan tersebut di luar kapasitas dan tugas pokoknya. Sebagai Staf Khusus KSAD, Junior tidak mempunyai kewenangan bertindak mengatasnamakan membela rakyat.
"Dia (Junior) melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya. Staf khusus KSAD apabila keluar harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait