RT saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan  (Foto: Humas)

MINSEL, iNews.id - Tersangka kasus penganiayaan, RT alias Ben (45), warga Desa Kapitu, Kecamata. Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diamankan personel Polsek Amurang. RT diketahui sempat buron kurang lebih empat bulan lamanya.

"Kejadiannya pada tanggal 26 Agustus 2022 TKP Desa Kapitu.  Korban yang sedang duduk di teras rumah dianiaya tersangka menggunakan parang," ucap Kapolsek Amurang Iptu Joutje Pajow, Jumat (16/12/2022).

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan dilarikan ke RS Kalooran Amurang untuk mendapatkan perawatan medis. Sedangkan tersangka langsung melarikan diri.

RT (Ben) diketahui sempat buron selang kurang lebih empat bulan lamanya usai melakukan aksi penganiayaan terhadap korban Ronni Cacomba (45) sesama warga Desa Kapitu.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network