"Selang beberapa bulan pencarian, didapatkan informasi tentang keberadaan tersangka hingga kami langsung gerak cepat menjemput yang bersangkutan. Kami mengamankan tersangka Rabu (14/12/2022) sekira pukul 19.00 Wita. di Kelurahan Rumoong Bawah, Amurang Barat berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan setempat," terang Kapolsek.
Terpantau tersangka RT saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan.
"Untuk pasal persangkaan yaitu 351 ayat 2 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 5 tahun," tutur Kapolsek.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait