Berdasarkan hasil pemeriksaan, FT mengaku menjalin hubungan pacaran dengan korban.
“Modus terduga pelaku yaitu mengajak korban menjalin pacaran. Ia kemudian membujuk korban untuk berhubungan badan,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini FT telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait