Tim Resmob Polres Kotamobagu mengamankan seorang remaja berinisial FT (19) warga Kotamobagu.(Foto: Humas)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FT mengaku menjalin hubungan pacaran dengan korban.

“Modus terduga pelaku yaitu mengajak korban menjalin pacaran. Ia kemudian membujuk korban untuk berhubungan badan,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat ini FT telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network