Layanan Dukcapil kini tidak butuh surat pengantar RT RW (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Penyederhanaan aturan mengenai persyaratan layanan dukcapil terus dilakukan. Termasuk syarat keterangan RT/RW atau desa/kelurahan untuk mengurus pindah domisili.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan keterangan RT/RW hingga desa/kelurahan sudah dihapuskan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukan kartu keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke desa/kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” katanya, seperti dikutip dari situs Kemendagri, Minggu (16/1/2022). 

Perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota, lanjut Zudan, juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP. Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang akan dibekali SKP oleh dinas dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network