Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai desa/kelurahan, ungkap Zudan, bukan tanpa alasan. data kependudukan yang diampu dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan.
“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait