Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian dj warung.(Foto/Ilustrasi)

Iptu Lesly Deiby Lihawa menjelaskan saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan pihak kepolisian.

"Pasal persangkaan 363 ke-5e sub 362 KUHPidana ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ucap Kasat Reskrim.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network