YL (15), warga Minahasa dan JP (15), warga Minahasa Utara ditangkap petugas.(Foto: Humas)

MANADO, iNews.id – Dua remaja pria terduga pelaku pencurian barang elektronik (curanik) ditangkap Tim Opsnal 1 Polresta Manado. Keduanya mencuri di sebuah warung internet (warnet) dan game online di wilayah Wenang, Manado, pada Minggu (5/6/2022) sekitar pukul 08:30 WITA.

“Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial YL (15), warga Minahasa dan JP (15), warga Minahasa Utara. Keduanya ditangkap di Jalan Sam Ratulangi Manado, pada Senin (6/6/2022) malam,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (7/6/2022) siang, di Mapolda Sulut.

Diduga keduanya beraksi saat penjaga warnet dan game online tersebut sedang tertidur, kemudian mencuri beberapa barang elektronik.

“Kedua terduga pelaku memanfaatkan kesempatan saat penjaga warnet tertidur. Lalu mencuri empat handphone, satu keyboard komputer, tiga harddisk, satu powerbank, satu modem portable, dan saru pendingin handphone. Keduanya lalu melarikan diri dari TKP,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network