MANADO, iNews.id - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa direvis. Salah satu alasannya di antaranya demi kepentingan investasi.
"Kami optimistis revisi rencana tata ruang Minahasa berjalan lancar dan memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Edwin Silangen dalam Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Sulut di Manado, Senin (15/3/2021).
Rakor tersebut dilaksanakan dalam rangka pemberian rekomendasi Gubernur Sulut atas Revisi Perda Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Tahun 2014-2034.
Revisi tata ruang Kabupaten Minahasa ini dari sisi regulasi sudah layak untuk dilaksanakan.
Tetapi dari administrasi dan teknis masih perlu menyempurnakannya serta menambah beberapa hal penting sesuai dengan arahan regulasi tersebut.
"Seperti hari ini kita melakukan rapat koordinasi bersama dalam rangka memenuhi persyaratan antara lain, pemberian rekomendasi gubernur,” kata Silangen.
Silangen mengatakan, revisi RTRW ini dilakukan atas pertimbangan karena terjadi perubahan lingkungan dan pemanfaatan lahan.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait