Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Edwin Silangen.(Foto: Antara) 

Beberapa hal perlu diperhatikan Pemerintah Kabupaten Minahasa terkait dengan revisi perda RTRW ini, katanya.

Pertama, mengakomodasi dan melakukan perbaikan muatan substansi revisi RTRW berdasarkan matriks evaluasi provinsi dan masukan dari TKPRD Provinsi Sulut.

Selain itu memperhatikan permasalahan yang terdapat dalam Peta Indikatif Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik (PITTI) di Kabupaten Minahasa yang telah divalidasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.

Selanjutnya, segera menindaklanjuti catatan hasil validasi KLHS revisi RTRW Kabupaten Minahasa,.

Yaitu, kata dia, segera menyusun kajian secara komprehensif Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) paling lambat 10 November 2021 dan menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Minahasa paling lambat 10 November 2022.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network