Begitu pula terjadi perubahan kebijakan baik yang berskala nasional, provinsi dan juga kabupaten/kota sendiri termasuk kepentingan investasi yang ada di daerah .
"Prosesnya sudah berlangsung kurang lebih hampir tiga tahun sejak 2018," ujarnya.
Silangen berharap kepada TKPRD provinsi dan semua pihak di Minahasa yang mempunyai kepentingan terhadap rencana ini bisa bersinergi dengan perubahan revisi tata ruang ini.
“Termasuk juga dari jajaran Pemprov Sulut untuk bisa memberikan masukan teknis sehubungan dengan revisi tata ruang ini tentu dengan mengakomodasi apa yang disampaikan oleh TKPRD Kabupaten Minahasa,” ujarnya.
Revisi perda RTRW Kabupaten Minahasa ini, lanjut Silangen akan menjadi legasi untuk pembangunan Kabupaten Minahasa di masa yang akan datang.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait