Ilustrasi siswi SMA di Muna diperkosa dua pemuda bergantian di semak-semak. (Foto : iNews.id)

"Saat itulah kedua pelaku secara bergantian memerkosa korban di semak-semak. Korban diancam akan dibunuh kedua pelaku apabila melakukan perlawanan," ujarnya, Kamis (21/7/2022).

Menurutnya, saat ini kedua pelaku masih diperiksa di Polres Muna. Mereka dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Untuk kepentingan penyelidikan kedua pelaku saat ini sudah kami tahan," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network