"Saat itulah kedua pelaku secara bergantian memerkosa korban di semak-semak. Korban diancam akan dibunuh kedua pelaku apabila melakukan perlawanan," ujarnya, Kamis (21/7/2022).
Menurutnya, saat ini kedua pelaku masih diperiksa di Polres Muna. Mereka dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Untuk kepentingan penyelidikan kedua pelaku saat ini sudah kami tahan," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait