Saat ini, lanjut Jules, Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.
"Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara," katanya.
Namun kata Kabid Humas, kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.
"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian," tutupnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait