Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulut, Steaven Dandel MPH. (Foto: Antara) 

Metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan oleh menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut ditetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495.000, sementara pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525.000.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network