Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulut, Steaven Dandel MPH. (Foto: Antara) 

MANADO, iNews.id - Dinas Kesehatan Sulawesi Utara (Sulut) akan mengawasi penerapan tarif batas tertinggi Reserve Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) laboratorium di daerah. Harga harus sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan.

"Jadi akan ada surat dari Dinkes Provinsi Sulut ke seluruh laboratorium PCR yang ada di daerah ini untuk mengimplementasikan surat edaran dimaksud," kata Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulut Steaven Dandel mengatakan, Kamis (19/8/2021).

Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran bernomor HK.02.02/I/2845/2021 tertanggal 16 Agustus 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. 

Surat edaran tersebut ditujukan bagi Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit, Ketua Pehimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) serta Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia (ILKI) di seluruh Indonesia. 

Setelah ada surat, akan dilakukan pengawasan oleh dinkes yang juga melibatkan tim dari laboratorium pengampu untuk laboratorium PCR se- Sulut yakni dari laboratorium BTKL-PP.

Dia berharap, surat edaran tentang tarif batas tertinggi RT-PCR dapat diimplementasikan setiap pemilik laboratorium.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network