Pelaku pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Manado. (Foto: Polda Sulut)

MANADO, iNews.id - Polisi menangkap pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl yang meresahkan warga Kota Manado, Sulawesi Utara. Identitas pelaku yakni berinisial MNH (25) warga Singkil yang ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado.

Kasubbag Humas Polresta Manado Iptu Yusak Parinding mengatakan, krnologi penangkapan bermula saat tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi obat keras di wilayah Singkil. Selanjutnya anggota dikerahkan ke lokasi untuk penyelidikan.

Hasil pengembangan, dicurigai seseorang yang hendak bertransaksi obat keras kemudian langsung dilakukan penyergapan. Pelaku yang kaget dengan kedatangan petugas tak berkutik saay diperiksa.

“Pelaku kami tangkap saat transaksi obat keras jenis trihexyphenidyl di rumah tetangganya,” ujar Parinding, Kamis (5/8/2021).

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 150 butir trihexyphenidyl, uang tunai Rp300.000 hasil transaksi serta sebuah ponsel.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network