Pelaku pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Manado. (Foto: Polda Sulut)

“Obat keras sebanyak 99 butir didapati dari pelaku MNH. Kemudian 51 butir dari pembelinya berinisial E. Keduanya saat ditangkap sedang bertransaksi,” katanya.

Dia menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain atau jaringan peredaran gelap obat keras,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network