Pelaku saat diamankan Tim Resmob Polda Gorontalo dibackup Resmob Polsek Tikala di Manado.(Foto: Humas)

MANADO, iNews.id - Tim Resmob Polda Gorontalo dibackup Resmob Polsek Tikala Polda Sulut berhasil menangkap AMJ, pelaku pencabulan terhadap anak kandung yang masih berusia 13 tahun. AMJ ditangkap di kosan di Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

“Korban mengaku sering dicabuli oleh ayah kandungnya hingga dipaksa untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Saat korban menolak dia  dipukul dan diancam akan dibunuh pelaku jika melaporkan perbuatannya kepada orang lain,” kata Katim Resmob Polda Gorontalo, Ipda Sucipto Amboy, Rabu (4/8/2021).

Katim Resmob Polda Gorontalo Ipda Sucipto Amboy mengatakan peristiwa tersebut berawal pada Maret 2020. Korban PAJ (13) yang merupakan anak kandung pelaku memberitahukan kepada ibunya bahwa dirinya mendapatkan perlakuan yang tidak wajar dari ayah kandungnya pada saat menginap di rumahnya.

Untuk penangkapan terhadap pelaku, Sucipto mengungkapkan, awalnya tim melakukan penyelidikan dugaan tindak pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban di wilayah Kabupaten Boalemo.

Saat Tim Resmob mendatangi rumah pelaku, tim mendapati pelaku sudah tidak berada di rumahnya. Tim Resmob mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang sudah berangkat ke Kota Manado.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network