"Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Resmob Polda Gorontalo bergegas berangkat untuk mengejar pelaku di Manado," ujar Ipda Sucipto Amboy.
Sesampainya di Kota Manado, Tim Resmob bekerjasama dengan Polsek Tikala langsung mencari tahu keberadaan pelaku yang diketahui berada di salah satu kos-kosan yang ada di Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting yang merupakan tempat persembunyian pelaku.
Tim Gabungan Resmob Polda Gorontalo dan Resmob Polsek Tikala langsung menggrebek kos-kosan tersebut dan mendapati pelaku yang tengah tidur di dalam kamar kos. Tim Resmob langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Tikala untuk dilakukan interogasi awal.
"Pada interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya sebagaimana laporan yang dialami oleh korban," tutur Ipda Sucipto Amboy.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait