Kepala Dishub Kabupaten Minahasa Tenggara, Muchtar Wantasen. (Foto: Antara)

Ia menambahkan, jika didapati ada kendaraan angkutan umum yang tidak memenuhi persyaratan, maka dilarang untuk beroperasi.

"Kami akan mengambil langkah tegas terhadap angkutan umum yang didapati tidak layak untuk beroperasi," tegasnya.

Dia meminta pemilik angkutan umum antar kabupaten, maupun di dalam Minahasa Tenggara agar memerhatikan kondisi kelayakan kendaraan.

"Pastikan setiap kendaraan untuk mengangkut penumpang dalam keadaan yang layak sehingga bisa beroperasi pada saat mudik ini," katanya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network