Ia menambahkan, jika didapati ada kendaraan angkutan umum yang tidak memenuhi persyaratan, maka dilarang untuk beroperasi.
"Kami akan mengambil langkah tegas terhadap angkutan umum yang didapati tidak layak untuk beroperasi," tegasnya.
Dia meminta pemilik angkutan umum antar kabupaten, maupun di dalam Minahasa Tenggara agar memerhatikan kondisi kelayakan kendaraan.
"Pastikan setiap kendaraan untuk mengangkut penumpang dalam keadaan yang layak sehingga bisa beroperasi pada saat mudik ini," katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait