Ia mengatakan dan untuk Kanwil DJP Suluttenggomalut telah mengumpulkan penerimaan sebesar Rp4,30 triliun atau 39,79 persen dari target dengan pertumbuhan penerimaan sebesar 14,08 persen.
Beberapa strategi dilakukan oleh DJP untuk mencapai target penerimaan tersebut seperti pengawasan pembayaran masa, pengujian kepatuhan material maupun penyempurnaan mulai dari regulasi, proses bisnis dan sumber daya manusia.
Pihaknya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar walaupun di situasi pandemi seperti saat ini.
Berdasarkan jenis pajak, terdapat lima jenis pajak yang menopang penerimaan seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh Pasal 21, PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25/29 Badan.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait