Sehingga akan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, panitia khusus (pansus) DPRD tentang rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah menaruh perhatian tentang mekanisme penunjukan bank kas daerah atau bank umum penampung rekening umum kas daerah (RKUD).
Bank penampung memiliki kedudukan strategis dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, ekonomis, dan efektif, sehingga bank yang ditunjuk harus benar-benar memiliki kualifikasi yang baik.
"Pansus DPRD berkeinginan agar tata cara penunjukan bank kas daerah harus melalui proses yang transparan melalui mekanisme yang adil dan tidak diskriminatif," katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait