Dengan begitu, lanjutnya, seluruh bank yang ada di daerah ini memiliki peluang yang sama untuk menjadi bank penampung RKUD.
Pansus, dalam rancangan peraturan daerah, akan mengatur syarat-syarat bank yang bisa menjadi bank penampung RKUD seperti bank harus sehat dan telah berkontribusi besar kepada rakyat daerah ini.
Di antaranya, menerapkan bunga pinjaman rendah bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Husin Halidi mengatakan selama ini penunjukan bank daerah sudah sangat transparan dan sesuai regulasi.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait