Menurut dia, penunjukannya telah sesuai dengan peraturan pemerintah maupun peraturan menteri dalam negeri.
"Selama ini tidak ada persoalan antara kemitraan pemerintah daerah dengan bank SulutGo selaku bank kas daerah. Namun, jika ada reaksi dari DPRD, maka kami akan meminta pihak Bank SulutGo agar dapat memperbaiki dan meningkatkan kinerja pelayanan yang dilakukan," katanya.
Keberadaan Bank SulutGo, kata dia, menjadi salah satu sumber penerimaan melalui pendapatan asli daerah dalam program penyertaan modal yang dilakukan sejak 2010.
Saat ini, jumlah saham daerah telah mencapai Rp21,6 miliar, dengan keuntungan per tahun melalui bagi hasil mencapai di atas Rp2 miliar.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait