GORONTALO, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, resmi mengumumkan pemberhentian Indra Yasin selaku bupati. Pemberhentian dilakukan karena bupati telah telah tutup usia pada 3 Maret 2022.
"Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD terkait pengusulan penetapan pemberhentian Bupati Indra Yasin secara tetap karena meninggal dunia. Serta telah ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD Gorontalo Utara nomor 04 tahun 2022 tentang penetapan usulan pemberhentian Bupati Gorontalo Utara," kata Ketua DPRD Gorontalo Utara, Deisy Sandra Maryana Datau, di Gorontalo, Selasa (15/3/2022).
Dia menjelaskan, DPRD sesuai amanat konstitusi bertanggungjawab dalam proses pengusulan pemberhentian Bupati Indra Yasin karena alasan tetap tersebut.
Juga telah mendapatkan dokumen otentik sebagai dasar pelaksanaan pengusulan pemberhentian yang digelar dalam rapat paripurna.
Yaitu berdasarkan akta kematian tertanggal 3 Maret 2022 yang diterbitkan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Serta Surat Gubernur nomor 100/245/Pemkesra tertanggal 7 Maret 2022. Perihal pemberitahuan isi surat yang menjelaskan kewenangan DPRD dalam mengusulkan penetapan pemberhentian bupati dan mengusulkan penetapan dan pengesahan wakil bupati menjadi bupati.
Berdasarkan ketentuan maka DPRD dalam rapat paripurna tersebut telah mengumumkan Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin periode 2018 hingga 2023 dengan gelar adat 'Tauwa lo Madala' telah meninggal dunia 3 Maret 2022.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait