Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara Ferry Uway mengatakan, akan melakukan pengawasan terhadap pekerja asing di sejumlah perusahaan tambang.
"Tapi pastinya kami akan turun bersama dengan sejumlah instansi teknis baik dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Imigrasi," katanya.
Lebih lanjut kata Ferry telah menyampaikan kepada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar tetap mematuhi peraturan perundang-undangan berkaitan dengan ketenagakerjaan.
"Selain itu kami meminta perusahaan untuk lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal ketika melaksanakan aktivitas," katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait