Dinas Dukcapil Sangihe masih membatasi pelayanan pencetakan KPT-el warga masyarakat dari luar daerah karena keterbatasan blanko KTP-el. (Foto: Antara/Ilustrasi)

SANGIHE, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Sangihe memperbolehkan warga melakukan perekaman data KTP-el di luar daerah. Pencetakan KTP-el tersebut tidak mengubah bukti kependudukan dari yang bersangkutan sesuai dengan kartu keluarga.

"Kalau ada warga masyarakat Kabupaten Sangihe yang berada di luar daerah sudah boleh melakukan perekaman KTP-el di tempat domisili sementara tersebut tanpa harus pulang ke Sangihe," kata Sekretaris Dinas Dukcapil Sangihe, Davidson Henry Djarang di Tahuna, Selasa (29/11/2022).

Menurut dia, berdasarkan aturan baru tersebut, Dinas Dukcapil Sangihe sampai saat ini juga sudah melakukan perekaman sekaligus pencetakan KTP-el milik beberapa orang warga masyarakat dari luar Kabupaten Sangihe.

Dia mengimbau masyarakat Kabupaten Sangihe yang saat ini berada di luar daerah dan belum memiliki KTP-el atau mengganti KTP sehubungan dengan perubahan status kependudukan agar mendatangi kantor dinas dukcapil setempat.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network