SANGIHE, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Sangihe memperbolehkan warga melakukan perekaman data KTP-el di luar daerah. Pencetakan KTP-el tersebut tidak mengubah bukti kependudukan dari yang bersangkutan sesuai dengan kartu keluarga.
"Kalau ada warga masyarakat Kabupaten Sangihe yang berada di luar daerah sudah boleh melakukan perekaman KTP-el di tempat domisili sementara tersebut tanpa harus pulang ke Sangihe," kata Sekretaris Dinas Dukcapil Sangihe, Davidson Henry Djarang di Tahuna, Selasa (29/11/2022).
Menurut dia, berdasarkan aturan baru tersebut, Dinas Dukcapil Sangihe sampai saat ini juga sudah melakukan perekaman sekaligus pencetakan KTP-el milik beberapa orang warga masyarakat dari luar Kabupaten Sangihe.
Dia mengimbau masyarakat Kabupaten Sangihe yang saat ini berada di luar daerah dan belum memiliki KTP-el atau mengganti KTP sehubungan dengan perubahan status kependudukan agar mendatangi kantor dinas dukcapil setempat.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait