Petugas saat menyita elpiji 3 kg dari rumah makan saat razia di Bitung. (Foto: Istimewa)

Rumah makan yang kedapatan menyalahgunakan gas bersubsidi dalam jumlah besar antara lain RM Arema, RM Glory Girian dan RM Minang Manembo-nembo. RM Arema bahkan kedapatan menimbun 30 tabung gas, RM Glori 18 tabung dan RM Minang 3 tabung.

"RM Minang Manembo-nembo sebenarnya telah menggunakan bright gas nonsubsidi 5,5 kg sebanyak delapan tabung. Namun masih menggunakan tabung 3 kg sebanyak 3 buah," katanya.

Menurutnya, akan dilakukan sidak secara berulang untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait langkanya gas 3 kg di pasaran. Sementara tabung yang kedapatan dari hasil sidang langsung disita untuk kemudian diganti dengan elpiji nonsubsidi.

"Jadi rumah makan skala besar seperti itu dilarang menggunakan gas bersubsidi. Mereka wajib menggunakan gas 5,5 kg atau lebih yang nonsubsidi,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network