Para pelanggar prokes tersebut kemudian diedukasi pentingnya tetap mematuhi prinsip 5M demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Yaitu dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
“Setelah itu para pelanggar kami berikan masker secara gratis yang wajib langsung dipakai. Kami juga menegur beberapa pengendara yang melanggar aturan lalu lintas,” ujar Ipda Sarira.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait