MUNA, iNews.id - Ayah berinisial SU (39) memerkosa anak kandung di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Korban seorang gadis berusia 16 tahun.
Bukan hanya sekali, pelaku memerkosa korban hingga enam kali sepanjang 2022 di bawah ancaman. Modusnya dengan mengajak anaknya ke kebun kemudian memaksanya berhubungan intim
“Jadi pelaku awalnya mengajak korban ke kebun. Di situ pelaku membujuk korban untuk bersetubuh dan mengancamnya agar tidak melapor ke ibu maupun polisi," ujar Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Alamsyah Nugraha, Kamis (21/7/2022).
Merasa kehormatannya telah direnggut ayah kandung, korban pun memberanikan diri melapor ke polisi. Atas laporan tersebut, Polsek Kabawo menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan dan menyita beberapa barang bukti.
“Sebelum melapor, korban juga pernah membuat surat kaleng yang kemudian dilempar di kantor Polsek Kabawo,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait