Saat ini, Polres Muna telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas PPA untuk dilakukan healing terhadap korban.
Sementara pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait