CJ diduga menjadi pengedar obat keras tanpa izin.(Foto: Humas)

Terhadap terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 60 ayat (1) huruf b, pasal 60 ayat (2) Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network