MANADO, iNews.id - Polisi menangkap remaja yang melakukan penikaman di Terminal Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (17/5/2021). Pelaku diamankan dalam persembunyiannya di rumah salah satu kerabat.
Informasi diperoleh, identitas pelaku yakni berinisial JN alias Jery (18), warga Kelurahan Paal Dua, Lingkungan X, Kecamatan Paal Dua. Sementara korban berinisial FT alias Fani (38), warga Kecamatan Tikala.
Kronologi penganiayaan dengan senjata tajam berawal saat korban masuk datang ke Terminal Paal Dua. Dia kemudian melihat ada beberapa anak muda yang sedang duduk sambil mengelar pesta minuman keras (miras).
Korban kemudian ikut bergabung. Beberapa waktu berselang, korban menanyakan keberadaan flashdisk yang terpasang pada speaker mini yang dibawanya.
Karena tak ada yang mengaku, korban lalu berjalan meninggalkan lokasi sambil beteriak. Mendengar hal itu, pelaku yang sudah mabuk langsung mengejar korban. Dia kemudian mencabut pisau besi putih yang diselipkan di pinggang dan menusuk korban dari arah belakang sebanyak satu kali.
Melihat korban sudah tak berdaya, pelaku langsung pergi meninggalkan lokas TKP. Sementara korban yang mengalami luka tusuk dibantu warga sekitar untuk mendapatkan perawatan medis," ujar Kasat Reskrim Kompol Taufiq Arifin, Senin (17/5/2021).
Tim Macan dan Paniki Polresta Manado yang menerima informasi langsung mendatangi TKP. Setelah mendapatkan informasi tentang identitas pelaku, polisi memburu pelaku yang sembunyi di rumah kerabatnya di Kompleks Terminal paal dua. Tanpa menunggu waktu lama, pelaku diamankan dan langsung digiring ke Polsek Tikala.
"Pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke Mapolsek Tikala untuk proses lebih lanjut beserta barang bukti pisau yang digunakan pelaku menikam korban," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait