Untuk ahli waris jenjang TK, SD sebesar Rp1,5 juta per tahun maksimal selama 8 tahun. SMP Rp2 juta per tahun, SMA Rp3 juta per tahun, Strata 1 (S1) Rp12 juta per tahun dan maksimal selama lima tahun.
Beasiswa ini diberikan untuk dua orang anak, dan besaran nilai tersebut akan diterimakan untuk masing-masing anak.
"Jika anaknya dua orang, maka nominal tersebut akan dikalikan dua," katanya.
Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu upaya pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa dengan cara meluncurkan berbagai program pemberdayaan masyarakat dan mengurangi beban masyarakat desa.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait